PERLUDEM: HARI KARTINI, APA KABAR KETERWAKILAN PEREMPUAN DI UU PEMILU?

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadikan peringatan budaya Hari Kartini sebagai pengingat isu keterwakilan perempuan dalam undang-undang pemilu. Persiapan Pemilu Serentak 2019 sudah dimulai pada 2017 tapi konten UU Pemilu sulit diakses perkembangannya, termasuk mengenai isu keterwakilan perempuan. “Rapat perumusan undang-undang yang lebih sering tak bisa diakses pers dan dilakukan malam hari membuat kesan kontradiktif dengan kebutuhan pemilu dan pemerintahan yang representatif gender,” tulis Perludem dalam rilis (21/4). Perludem mengingatkan agenda keterwakilan perempuan dalam perumusan UU pemilu. Pilihan “sistem proporsional terbuka terbatas” dalam perkembangan terakhir UU Pemilu sebelumnya disikapi penolakan oleh Koalisi Advokasi UU Pemilu.

Representasi LSM perempuan dalam koalisi ini menilai, sistem proporsional terbuka terbatas kontraproduktif dengan tren positif capaian keterwakilan perempuan pasca-Reformasi. Sistem proporsional terbuka pun telah memberikan pengalaman perempuan berpolitik publik melalui kampanye dan komunikasi langsung kepada warga. Perludem mengingatkan konteks pemilu serentak yang bertujuan menguatkan pemerintahan presidensial. Rekomendasi dari afirmasi perempuan di Pemilu Presiden adalah dengan membolehkan pencalonan presiden bagi semua partai peserta pemilu. Dengan syarat itu, calon presiden tak disandera pengaruh persentase kepemilikan kursi partai. Jika semua partai dibolehkan mencalonkan presiden, perempuan calon presiden/wakil presiden jauh lebih mungkin hadir.

Perludem pun tak lupa merekomendasikan afirmasi perempuan di Pemilu Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah persentase perempuan di DPD yang hampir 30% malah makin berwatak merepresentasikan partai, bukan daerah, apa lagi perempuan. Pencalonan dan keterpilihan pemilu DPD yang merepresentasikan partai dan masih timpang gender disebabkan beratnya syarat pencalonan DPD. Rekomendasi afirmasi perempuan di DPD dalam perumusan UU Pemilu adalah penurunan syarat pencalonan pemilu DPD. Ukuran pengumpulan dukungan harus diperkecil dan inklusif, misal: cukup dengan bukti pengakuan sekelompok orang. Dengan begini, sangat mungkin jauh lebih banyak orang, khususnya perempuan berkualitas baik yang bisa mencalonkan dan terpilih.