PERPUSTAKAAN DAN DEMOKRASI: KONSEP IDEAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Konstitusi Indonesia setelah memasuki masa reformasi mengalami perubahan yang cukup signifikan. Salah satu perkembangan yang terjadi berkaitan dengan hak asasi manusia. Perubahan ini ternyata terjadi pula berkaitan dengan hak-hak rakyat Indonesia berhubungan dengan akses informasi dalam usaha bangsa Indonesia mencerdaskan kehidupannya dalam berbangsa dan berhubungan dalam masyarakat global. Beberapa pasal yang berhubungan dengan perpustakaan pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada:

Pasal 28C

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Selanjutnya pada pasal 28F yang menjadi dasar utama yang berhubungan dengan kebebasan informasi berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal-pasal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia penduduk Indonesia. Keberadaan perpustakaan lebih diperkuat lagi dalam pasal 31 dan 32 berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu lembaga yang berperan untuk menjalankan pasal tersebut adalah perpustakaan. Untuk itulah, sejak tahun 2007 Indonesia memiliki undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Undang-undang ini mengatur mengenai peran perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan menumbuhkan budaya gemar membaca.

Lahirnya undang-undang ini merupakan bentuk kesadaran negara, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan kesempatan belajar secara mandiri sepanjang hayat. Pemerintah dalam pandangannya ketika menerima pembahasan undang-undang tentang perpustakaan menyadari bahwa pengembangan perpustakaan yang dikelola pemerintah masih bersifat sporadis, sektoral dan kurang terkoordinasi. Terlebih ketika memasuki otonomi daerah perpustakaan menjadi tidak terurus karena para pemimpin daerah yang belum menjadikan perpustakaan sebagai prioritas pembangunan di daerahnya. Kondisi ini terjadi pula pada perpustakaan sekolah.

Oleh karena itu, pemerintah pada pengantar pembahasan undang-undang ini merasa perlu untuk menjadikan perpustakaan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2007, walau usulan undang-undang ini merupakan usulan insiatif DPR RI. Untuk memperkokoh dasar hukum keberadaan dan keberlangsungan perpustakaan di Indonesia, sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, perlu ada undang-undang yang mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan publik kepada rakyat dan juga memenuhi hak-hak rakyat dalam memperoleh informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya melalui tersedianya sumber-sumber informasi yang dikelola dalam lembaga perpustakaan.

Lebih lanjut dalam paparan pemerintah , undang-undang ini merupakan bentuk kesepakatan negara bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan publik berupa penyelenggaraan perpustakaan untuk memenuhi hak seluruh rakyat atas informasi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Selain itu, warga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan perpustakaan agar dapat mengembangkan dirinya sebagai wujud pendidikan sepanjang hayat. Hal ini menjadi sangat penting bagi pemerintah mengingat menyelenggarakan perpustakaan membutuhkan biaya tinggi. Untuk itu butuh partisipasi aktif warga masyarakat dalam memanfaatkan perpustakaan secara optimal.

Selanjutnya pemerintah juga berharap perpustakaan dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjalankan fungsi edukatif. Oleh karena itu pemerintah perlu pula memperhatikan kebutuhan tenaga pengelola perpustakaan yang profesional. Hal ini berkait erat dengan penyelenggara pendidikan profesi pustakawan sehingga kebutuhan tenaga pustakawan dapat terpenuhi. Harapan diiringi dengan struktur organisasi yang ramping dan efektif dalam sistem jaringan perpustakaan dalam usahanya memaksimalkan pelayanan publik berkaitan dengan kebutuhan informasi.

Berdasarkan niat yang mulia tersebut ketika menyusun undang-undang tentang perpustakaan, saat ini perlu dilihat sejauhmana keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat yang termaktub dalam undang-undang tersebut, khususnya peran perpustakaan dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Demokrasi melalui Perpustakaan

Salah satu peran serta perpustakaan menjalankan amanat yang termaktub dalam UUD 1945 adalah perpustakaan umum. Perpustakaan umum merupakan perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Perpustakaan harus pula bermanfaat bagi masyarakat dengan tanpa mengenal batas usia dan wilayah.

Pada umumnya, para pustakawan dan akademisi memaparkan bahwa sebagai pengejewantahan antara perpustakaan dan demokrasi dengan mendukung dan mermperkuat peran perpustakaan umum. Kebanyakan berpendapat perpustakaan umum merupakan salah satu wahana demokrasi bagi masyarakat. Hal ini diperkuat dengan adanya UNESCO Public Library Manifesto 1994. Manifesto ini menggambarkan bahwa perpustakaan perpustakaan umum merupakan salah satu wahana demokrasi bagi masyarakat.

Manifesto ini menyebutkan bahwa perpustakaan umum merupakan pusat informasi lokal yang bertujuan agar semua jenis pengetahuan dan informasi mudah diakses dan digunakan oleh pemakai. Kebebasan, kesejahteraan dan pengembangan masyarakat, maupun individu merupakan hal yang fundamental terhadap penerapan nilai-nilai hidup.

Berkaitan dengan manifesto ini, Cossette berpendapat (Cossettee: 2009) berpendapat bahwa perpustakaan memberikan layanan untuk temu kembali informasi dengan tujuan menyediakan informasi yang berkaitan dengan edukasi, kebudayaan, rekreasi, dan fungsi lainnya untuk semua orang. Perpustakaan memberikan kebebasan pada pengguna untuk menentukan tujuan dari informasi yang mereka minta dan informasi yang mereka butuhkan.

Peran pustakawan yang pokok adalah untuk menyediakan informasi yang diminta oleh pembaca, secepat dan seefektif mungkin. Berkaitan dengan demokrasi peran ini bisa diartikan dengan sama-sama menarik pengguna yang jauh lebih kekurangan, yaitu orang-orang yang tinggal di bagian-bagian kota yang didiami kaum minoritas. Perpustakaan merupakan sarana informasi dan edukasi bagi warga yang kurang beruntung. Dengan demikian, perpustakaan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dalam mengakses informasi dengan masyarakat yang tidak memiliki akses yang cukup ke informasi yang mereka butuhkan. Hal ini tentu saja mendorong masyarakat yang kurang mampu tetap memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang sesuai dengan cita-citanya.

Lebih lanjut, Cossettee menyoroti perilaku pustakawan dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari agen demokrasi. Pustakawan sebaiknya bersikap demokrasi dalam metode dan proses kerjanya. Salah satu sikap seorang pustakawan adalah melakukan penolakan dari semua bentuk sensor. Hal ini sebagai bentuk pernyataan bahwa perpustakaan merupakan institusi demokratis, tempat perlindungan dari pikiran bebas dan sebuah oase toleransi.

Pustakawan yang bekerja di perpustakaan, idealnya secara profesional netral dalam menghadapi masalah politik, moral, dan agama yang membedakan pembaca. jika ada kontroversi, mereka membela kebebasan intelektual, hak pembaca untuk memasuki berbagai macam solusi yang diusulkan dan jawaban atas pertanyaan mereka, dan memilih, dalam kesadaran penuh alasan mereka, orang-orang yang tampaknya paling tepat. Untuk para pustakawan, yang penting adalah tidak memaksakan ide tertentu, tetapi untuk menyediakan pembukaan tambahan untuk dunia yang memungkinkan untuk informasi pilihan dalam keadaan kejelasan. Pustakawan menyediakan akses bebas ke semua koleksi yang berisi teks kontroversial dan ide-ide. Pada kondisi ini, pustakawan harus berani tidak memihak atas satu pihak tertentu. Pada posisi ini perpustakaan tidak boleh ada keberpihakan atas satu kepentingan golongan tertentu, Dengan demikian, perpustakaan dapat dikatakan sebagai pusat liberalisme, namun fungsinya tidak untuk berkhotbah, tapi untuk menjadi liberalisme dalam kegiatannya.

Pandangan Cossettee ini senada dengan pandangan Hermann Rosch dalam artikelnya Public libraries and their contribution to a civil society. Berkaitan dengan demokrasi, perpustakaan, khususnya perpustakaan umum memiliki beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu perpustakaan dapat mengakses informasi dengan bebas tanpa sensor dan gratis. Walaupun ada biaya, perpustakaan mengusahakan agar informasi tersebut berbiaya murah. Hal ini berkaitan dengan kontribusi perpustakaan dalam deklarasi hak asasi manusia universal yang menyatakan bahwa setiap orang bebas berekspresi dan beropini. Kebebasan ini tanpa adanya intervensi, gagguan dan dicabutnya hak berekspresi tersebut, menerima dan memberikan ide dan informasi melalui media terlepas dari berbagai batasan yang ada. Keunikan dari perpustakaan umum bahwa perpustakaan netral dan menjunjung nilai-nilai pluralisme berkaitan dengan politik, idelogi dan ekonomi.

Berkaitan dengan politik, perpustakaan harus dapat mendorong masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat melalui penyediaan informasi yang masyarakat butuhkan tanpa adanya sensor dari penguasa setempat. Perpustakaan tidak boleh bersikap bias dan menyediakan ruang yang luas dalam beropini bagi setiap warga masyarakat. Penyediaan dan akses informasi yang berimbang akan membantu proses transparansi dan mengurangi resiko terjadinya korupsi dalam pengelolaan negara. Hal ini berujung pada terselenggaranya tata pemerintahan yang baik. Selain itu perpustakaan merupakan sarana publik yang bebas dari komersialisasi dan bias ideologi. Selain itu perpustakaan harus bisa menjamin bahwa data dan informasi pengguna perpustakaan yang bersifat pribadi, seperti data personal pengguna, koleksi yang mereka pinjam tidak boleh diketahui umum. Dengan demikian, pengguna perpustakaan dapat memanfaatkan perpustakaan dengan tenang tanpa terganggu kerahasiaan data mereka.

Perpustakaan umum dalam pengembangan koleksi dan penyediaan sarana serta prasarananya dalam penyediaannya haruslah transparan termasuk pula dalam penyusunan kriterianya. Perpustakaan harus dapat menyajikan informasi yang dapat dipercaya kualitas informasinya. Perpustakaan harus menyediakan pula secara berimbang penyediaan koleksi tidak saja untuk kalangan mayoritas namun juga memperhatikan kebutuhan minoritas. Selain itu perpustakaan harus pula menyediakan sumber-sumber informasi melalui internet secara gratis di perpustakaan. Hal inilah yang membedakan perpustakaan dengan toko buku, penyewaan video dan penyedia informasi komersial.

Komitmen terhadap pluralisme dan netralitas layanan dan koleksi perpustakaan merupakan salah satu bentuk demokrasi yang dilakukan perpustakaan. Perpustakaan harus bisa memberikan akses informasi atas seluruh jenis koleksi dan bersikap independen terhadap berbagai jenis karakter yang berkaitan dengan ideologi dan ekonomi.

Kegiatan Perpustakaan sebagai Bentuk Demokasi

Berbagai kegiatan sebagai wujud perpustakaan berusaha membangun demokrasi bagi pengguna perpustakaan mereka dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan literasi informasi, berbagi pengetahuan yang dilakukan oleh para ahli dalam suatu bidang maupun kegiatan-kegiatan lain dapat dilakukan oleh perpustakaan (Rosch: 2012). Secara umum kegiatan ini dapat berupa:

Program literasi informasi bagi komunitas masyarakat. Bentuk demokrasi yang dilakukan perpustakaan adalah adanya program literasi informasi untuk setiap komunitas yang ada di masyarakat. Program literasi informasi dapat dengan cara bekerjasama dengan perpustakaan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan bisa mendapatkan manfaat langsung atas keberadaan perpustakaan melalui program literasi informasi.
Pertemuan ahli suatu bidang dengan pengguna perpustakaan. Perpustakaan dapat bekerjasama dengan berbagai ahli yang berada dilingkungan perpustakaan untuk berbagi pengetahuan mereka. Kegiatan berbagi pengetahuan dalam berbagai bentuk dan metode kegiatan sebagai bagian dari proses pendidikan sepanjang hayat bagi masyarakat. Perpustakaan, khususnya perpustakaan umum dapat mengundang ahli tersebut
Akses ke pengetahuan ilmiah bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang sudah tidak lagi mengikuti pendidikan formal atau khusus. Perpustakaan harus dapat saling bekerjasama dengan berbagai perpustakaan dan lembaga-lembaga yang dapat memberikan dukungan pengetahuan ilmiah bagi masyarakat. Kerjasama perpustakaan menjadi sangat penting agar perpustakaan dapat menyediakan kebutuhan informasi tersebut. Untuk hal ini, perpustakaan dan pustakawan harus mendorong terbentuknya kebijakan kerjasama perpustakaan melalui peraturan yang dapat mengikat lembaga-lembaga informasi dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan untuk berbagi pengetahun melalui kerjasama perpustakaan.
Pendidikan kultural. Perpustakaan perlu mendukung penyediaan informasi yang dapat mendorong masyarakat untuk mempelajari lebih mendalam mengenai pendidikan kultural masyarakat dan membangun identitas kultural masyarakat secara berkesinambungan.
Hiburan dan penyaluran hobi. Perpustakaan umum diharapkan dapat menjadi sarana hiburan bagi masyarakat. Perpustakaan dapat pula sebagai media penyalur hobi bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hiburan dan penyaluran hobi ini dapat bekerjasama dengan komunitas-komunitas yang sekiranya menarik menjadi pengetahuan masyarakat.
Penyediaan pengetahuan praktis. Perpustakaan seringkali mendapat pekerjaan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Perpustakaan perlu menyediakan berbagai panduan yang sekiranya dapat membantu masyarakat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Perpustakaan dapat pula membuat berbagai pelatihan singkat yang sekiranya bermanfaat secara langsung dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Dari interaksi seperti ini, perpustakaan akan banyak mendapatkan masukan balik informasi apa saja yang perlu disediakan perpustakaan.
Perpustakaan sebagai tempat pertemuan dan pusat interaksi masyarakat. Pandangan perpustakaan sebagai gudang walau itu gudang informasi dan pengetahuan perlu diperbaiki oleh perpustakaan. Perpustakaan harus dapat menjadi pusat pertemuan dan interaksi masyarakat, bukan sekedar gudang. Kata gudang lebih sekedar sebagai tempat penyimpanan dan kalau butuh baru ke gudang. Perpustakaan sebagai tempat pertemuan dan pusat interaksi masyarakat jauh lebih bermakna. Desain perpustakaan yang menarik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai pertemuan dan interaksi antar warga perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, berbagai program perpustakaan dapat berjalan karena masyarakat telah menjadikan perpustakaan sebagai tempat pertemuan dan interaksi masyarakat.
Penutup

Perpustakaan sebagai wadah membangun dan meningkatkan kualitas demokrasi mungkin masih sulit dibayangkan terjadi di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi melalui perpustakaan perlu didorong oleh asossiasi perputakaan dan pustakawan di Indonesia. Bentuk dorongan oleh asosiasi perpustakaan dan pustakawan serta masyarakat yang peduli terhadap perkembangan perpustakaan di Indonesia menjadi sangat penting khususnya terhadap perpustakaan umum karena lemahnya kebijakan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan umum di Indonesia.

Salah satu hal yang sangat penting agar perpustakaan umum dapat berperan sebagai wahana pengembangan demokrasi di Indonesia adalah adanya kepemimpinan yang kuat dalam pengelolaan perpustakaan. Hal ini disampaikan oleh Zulfikar Zein dalam disertasinya bahwa para pengelola perpustakaan umum perlu memiliki pengetahuan yang baik dan terus-menerus mengenai kepustakawanan. Selain itu, iklim kerja di lingkungan perpustakaan harus dapat terkelola dengan baik dan kondisi yang kondusif. Hal lain yang sangat penting adalah kepemimpinan yang kuat dalam pengelolaan perpustakaan umum.

Untuk itu, perpustakaan harus dikelola oleh pustakawan dan staf pengelola perpustakaan umum yang memiliki pengetahuan kepustakawanan yang baik. Dengan demikian, harapan perpustakaan sebagai sarana demokrasi di Indonesia dapat terwujud sehingga masyarakat dapat memanfaatkan perpustakaan dengan maksimal dan menjadikan perpustakaan sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

Daftar Pustaka

Rosch, Hermann. 2012. Public libraries and their contribution to a civil society. http://academia.lndb.lv/xmlui/bitstream/handle/1/1201/hermann-rosch-eng.pdf. (26 Oktober 2012).

Cossette, Andre. 2009. Humanism and libraries, Juice Press, New York.

Basuki, Sulistyo. 2005. Kemiskinan Informasi di Indonesia. Makalah IPI.

Asmini, Yuli. 2009. “Library and democracy, http://isipii-librarian-indonesia.blogspot.com/2009/06/library-and-democracy-sebuah-catatan.html. (13 Oktober 2012).

Zein, Zulfikar. 2011. Hubungan antara pengetahuan tentang kepustakawanan, iklim kerja, dan gaya kepemimpinan dengan mutu pelayanan petugas perpustakaan umum DKI Jakarta. Seminar ilmiah dan lokakarya nasional information for society: scientific point of view”, PDII-LIPI, Jakarta.